Langsung ke konten utama

RANGKUMAN PENGANTAR ILMU HUKUM

 PENGANTAR ILMU HUKUM

Bagian 1

Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.

Kedudukan PIH adalah sebagai mata kuliah dasar keahlian.

Kesamaan dan perbedaan PIH & PHI.

Persamaan antara PIH & PHI yaitu sama-sama mata kuliah dasar

Perbedaan terletak pada obyek dan fungsinya yaitu ;

 Obyek

-Obyek pada PIH yaitu hukum pada umumnya tidak terbatas pada waktu dan daerahnya.

-Obyek pada PHI yaitu hukum positif Indonesia.

 Fungsi

-Fungsi PIH yaitu mengantarkan pada setiap orang yang akan belajar hukum pada umumnya.

-Fungsi PHI yaitu mengantarkan seseorang yang akan mempelajari hukum positif indonesia.

a.      Macam-macam kaidah sosial

Kaidah agama – sumbernya yaitu al-quran – bertujuan menjadi manusia yang agamis dan apabila ada yang melanggar sanksinya berdosa.

1. kesusilaan – sumbernya yaitu hati nurani – bertujuan menciptakan ahlaq yang baik.

2. Kaidah kesopanan – sumbernya yaitu pergaulan – bertujuan menciptakan kehidupan bersama yang baik.

3. Kaidah hukum – sumbernya yaitu pemerintah – bertujuan menciptakan kehidupan yang aman dan tentram dan apabila ada yang melanggar sanksinya tegas.

b.      Peran & fungsi PIH

1. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.

2. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk-beluk dari pada hukum dalam segala bentuk.

3. Merupakan dasar dalam rangka study hukum.

c.       Ciri-ciri hukum

1. Adanya perintah/larangan.

2. Adanya perintah/larangan harus di penuhi.

3. Adanya sanksi hukum yang tegas.

d.      Unsur-unsur hukum

1. Peraturan tingkah laku manusia

2. Peraturan di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

3.Peraturan bersifat memaksa.

4. Sanksinya tegas.

e.      4 teori mengapa hukum itu di taati

1.Teori teoraksi.

Menurut teori teoraksi orang menaati hukum karena menaati hukum itu perintah tuhan.

2.Teori perjanjian

Menurut teori perjanjian orang menaati hukum karena pada waktu pembentukan pemerintahan dahulu ada perjanjian antara yang memerintah dan yang di perintah.

3.Teori kedaulatan negara

Menurut teori kedaulatan negara orang mentaati hukum karena negara mempunyai kekuasaan mutlak sehingga pemerintah dapat memaksakan kehendaknya.

4.Teori kedaulatan hukum

Menurut teori kedaulatan hukum orang mentaati hukum karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar dalam masyarakan tsb.

 

Menurut  prof.utrcht dalam bukunya yang berjudul PENGANTAR DALAM HUKUM   INDONESIA orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:

1. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan di rasakan sebagai hukum, mereka benar- benar berkepentingan dengan undang-undang hukum.

2. Karena ia harus menerima supaya ada rasa ketentraman.

3. Karena masyarakat menghendakinya.

Menurut demus thenes orang mentaati hukum karena dengan alasan:

1. karena hukum itu di titahkan oleh tuhan.

2. Karena hukum itu satu tradisi yang di ajarkan oleh orang-orang yang bijaksana.

3. Karena hukum itu merupakan persetujuan yang menjadi janji sebagai kewajiban moral.

Definisi hukum menurut divankan bahwa hukum adalah keseluruhan kebutuhan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia di dalam masyarakat.

f.        Tujuan hukum ada 3 teori:

1.Teori Etis

 Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan mewujudkan keadillan.

 Teori ini pertama kali di kemukakan oleh aries toteles yang menyatakan hukum itu memiliki tugas yang suci.

   Keadilan menurut aries toteles ada 2 yakni:

1. keadilan distributife yaitu keadilan yang memberikan kepada orang itu sesuai dengan jasanya.

2. Keadilan komulatif yaitu keadilan sama rata tidak di lihat dengan jasanya.

Teori utility

   Menurut teori utility hukum bertujuan hanya memberikan yang bermanfaat yaitu memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada setiap orang sebanyak-banyaknya.

3. Teori normatif dogmatik

   Menurut teori normatif dogmatik hukum bertujuan memberikan kepastian hukum diMasyarakat.

Menurut prof.subekti S.H

  Dalam buku dasar-dasar hukum dan kaidah mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

g.      Hukum dalam berbagai arti

1. Hukum sebagai keputusan penguasa (berupa uu,pp,kepres dll.)

2. Hukum dalam arti petugas (seperti polisi,jaksa.hakim dll.)

3. Hukum dalam arti sikap tindak (di lakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan yang mutlak.)

4. Hukum dalam arti gejala sosial (dimana ada masyarakat di situ ada hukum.)

5. Hukum dalam arti tata hukum adalah hukum yang sedang berlaku di suatu negara sekarang.

h.      Dimana hukum di temukan

  Ada 2 aliran:

1. Aliran klasic di pelopori oleh timashef yang menyatakan bahwa hukum itu di temukan dalam masyarakat yang sudah memiliki kebudayaan tertentu.

2. Aliran modern di pelopori oleh cecero yang menatakan bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum(ubi soccialis ibi ius)

i.        Kodifikasi hukum

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu secara sistimatis dan lengkap.

  Misalnya: Hukum pidana.

                   Hukum perdata.

                   Hukum dagang.

j.        Aliran- aliran hukum

1. Aliran legisme menyatakan bahwa

- UU sudah lengkap sudah mengatur segalanya

- Diluar UU tidak ada hukum

-  Hakim  hanya sebagai teropet hukum

- Terbentuknya hukum hanya dari uu

2.      Aliran fnei reehts lehre menyatakan bahwa

- Sumber hukum adalah keputusan pengadil.

- Hakim bebas memutuskan perkara boleh pakai uu atau tidak

- Terbentuknya hukum hanya dari putusan pengadil.

 

3.      aliran reehts vinding menyatan bahwa terbentuknya hukum dapat bermacam-macam

-Dari  Undang-undang

-University, putusan pengadilan

- Perjanjian

- Doktrin

k.       Pengaruh aliran legisme dalam hukum positif indonesia

     Pasal 1 ayat 1 KUHP  Yang bunyinya:

Tidak ada suatu perbuatan yang dapat di hukum kecuali atas kekuatan undang-undang yang  Sudah ada terlebih dahulu.

l.        Penafsiran hukum

Penafsiran hukum adalah menjelaskan apa sebenarnya yang di maksud undang-undang tentang pasal yang tidak di mengerti saat undang-undang tidak jelas

.Cara penafsiran

- Subyektif ialah apabila penafsiran itu di tafsirkan seperti yang di hendaki pembentuk uu.

- Obyektif ialah penafsiran yang lepas dari apa yang di bentuk uu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

setiap orang bisa sedih

sepi yg tak berujung Berjalan di antara kegelapan mlm hanya untuk mencari sebuah tempat bersembunyi langkah yg kian terasa tertatih mengiringi sebuah jejak yg kian terasa lelah takut… gelisah… semua kian terasa nyata hadir bersama sebuah kesunyian yg tak pernah ada ujung tak ada lagi yang mencintai dan tak tau lagi siapa yg di cintai..?? ku mulai merasakan kelelahan... Tuhan .... begitu beratkah hidup dan asaku ini bergejolak...?? hingga saat pengharapanku terpupuk subur kini harus terdampar dan tercampakkan begitu saja.... begitu tak berartikah cinta dan rindu ini untuknya...?? ataukah memang diriku yang terlalu bodoh mengharap kehadirannya .... aku hanya manusia biasa..yang punya keinginan dan harapan bahagia seprti yang lainnya... tak pernah mengharap lebih dari itu, Tuhan.... andaipun aku harus terbuang dari hati dan hidupnya ...aku sangat mengerti kehendak-MU Tuhan... aku begitu sangat menyempurnakan kesetiaan ini untuknya dan aku mohon Diri-MU mem...

kecantikan hanyalah hiasan

Pandangan mata dalam jumpa pertama tak lepas dari hati serta selera lihat di lihat di nilai dahulu cantik kah dia dan maniskah dia.. Bila berkesan baru di tegurnya Itulah tanda hati seorang bercinta panah asmara telah menggugah rasa... Wanita jangan lah secantik bunga angrek tapi cukup seharum bunga melati Memilih kekasih janganlah karna cantik sederhana asal kan baik budinya apa artinya akan kecantikan karna itu semua hanya hiasan

memahami dan memaknai cinta

CINTA .... CINTA. ... CINTA .... Gimana sih bentuk cinta yg sesungguhnya ??? Banyak dari kita yang sulit untuk mendefinisikan makna cinta. Bahkan ada sebagian dari kita juga punya pengertian tersendiri tentang cinta. Apabila bendera cinta sudah diangkat dan kemudian salah meletakkannya maka bisa jadi jeratan hukum syariat akan membelenggu kehidupannya. Seperti halnya ada ungkapan dari seorang pezina, “Kami melakukan ini atas dasar cinta dan suka sama suka” . Begitu juga halnya dengan kecintaan yang berlebih seorang bapak/ibu terhadap anaknya. Sehingga menjadikan anaknya terus dalam bergelimang dosa. Dengan alasan cinta juga tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mana seorang suami rela melepas istrinya hidup dalam kemaksiatan tanpa rasa cemburu sedikitpun dalam hatinya. "Inilah merupakan makna cinta yang keliru Sebab dia menjadikan hawa nafsu sebagai tolak ukur dalam memaknai cinta" Pengertian cinta sangatlah sulit untuk dijelaskan terlebih lagi untuk diungkapka...