PENGANTAR ILMU HUKUM
Bagian 1
Pengantar
ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari
ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.
Kedudukan PIH adalah sebagai
mata kuliah dasar keahlian.
Kesamaan dan perbedaan
PIH & PHI.
Persamaan
antara PIH & PHI yaitu sama-sama mata kuliah dasar
Perbedaan
terletak pada obyek dan fungsinya yaitu ;
Obyek
-Obyek
pada PIH yaitu hukum pada umumnya tidak terbatas pada waktu dan daerahnya.
-Obyek
pada PHI yaitu hukum positif Indonesia.
Fungsi
-Fungsi
PIH yaitu mengantarkan pada setiap orang yang akan belajar hukum pada umumnya.
-Fungsi
PHI yaitu mengantarkan seseorang yang akan mempelajari hukum positif indonesia.
a.
Macam-macam kaidah
sosial
Kaidah
agama – sumbernya yaitu al-quran – bertujuan menjadi manusia yang agamis
dan apabila ada yang melanggar sanksinya berdosa.
1.
kesusilaan – sumbernya yaitu hati nurani – bertujuan menciptakan ahlaq yang
baik.
2.
Kaidah kesopanan – sumbernya yaitu pergaulan – bertujuan menciptakan
kehidupan bersama yang baik.
3. Kaidah hukum – sumbernya yaitu pemerintah – bertujuan menciptakan kehidupan yang aman dan tentram dan apabila ada yang melanggar sanksinya tegas.
b.
Peran & fungsi
PIH
1. Memperkenalkan
segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
2.
Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk-beluk
dari pada hukum dalam segala bentuk.
3. Merupakan dasar dalam rangka study hukum.
c.
Ciri-ciri hukum
1.
Adanya perintah/larangan.
2.
Adanya perintah/larangan harus di penuhi.
3.
Adanya sanksi hukum yang tegas.
d.
Unsur-unsur
hukum
1.
Peraturan tingkah laku manusia
2.
Peraturan di adakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.Peraturan
bersifat memaksa.
4.
Sanksinya tegas.
e.
4 teori mengapa
hukum itu di taati
1.Teori
teoraksi.
Menurut
teori teoraksi orang menaati hukum karena menaati hukum itu perintah tuhan.
2.Teori
perjanjian
Menurut
teori perjanjian orang menaati hukum karena pada waktu pembentukan pemerintahan
dahulu ada perjanjian antara yang memerintah dan yang di perintah.
3.Teori
kedaulatan negara
Menurut
teori kedaulatan negara orang mentaati hukum karena negara mempunyai kekuasaan
mutlak sehingga pemerintah dapat memaksakan kehendaknya.
4.Teori
kedaulatan hukum
Menurut
teori kedaulatan hukum orang mentaati hukum karena hukum itu sesuai dengan
perasaan hukum sebagian besar dalam masyarakan tsb.
Menurut
prof.utrcht dalam bukunya yang berjudul
PENGANTAR DALAM HUKUM INDONESIA orang
mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
1.
Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan di rasakan sebagai hukum,
mereka benar- benar berkepentingan dengan undang-undang hukum.
2.
Karena ia harus menerima supaya ada rasa ketentraman.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
Menurut
demus thenes orang mentaati hukum karena dengan alasan:
1.
karena hukum itu di titahkan oleh tuhan.
2.
Karena hukum itu satu tradisi yang di ajarkan oleh orang-orang yang bijaksana.
3.
Karena hukum itu merupakan persetujuan yang menjadi janji sebagai kewajiban
moral.
Definisi
hukum menurut divankan bahwa hukum adalah keseluruhan kebutuhan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia di dalam masyarakat.
f.
Tujuan hukum
ada 3 teori:
1.Teori
Etis
Menurut teori etis hukum semata-mata
bertujuan mewujudkan keadillan.
Teori ini pertama kali di kemukakan oleh aries
toteles yang menyatakan hukum itu memiliki tugas yang suci.
Keadilan menurut aries toteles ada 2 yakni:
1.
keadilan distributife yaitu keadilan yang memberikan kepada orang itu sesuai
dengan jasanya.
2.
Keadilan komulatif yaitu keadilan sama rata tidak di lihat dengan jasanya.
Teori
utility
Menurut teori utility hukum bertujuan hanya
memberikan yang bermanfaat yaitu memberikan kebahagiaan sebanyak-banyaknya
kepada setiap orang sebanyak-banyaknya.
3. Teori
normatif dogmatik
Menurut teori normatif dogmatik hukum
bertujuan memberikan kepastian hukum diMasyarakat.
Menurut
prof.subekti S.H
Dalam buku dasar-dasar hukum dan kaidah
mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
g.
Hukum dalam
berbagai arti
1.
Hukum sebagai keputusan penguasa (berupa uu,pp,kepres dll.)
2.
Hukum dalam arti petugas (seperti polisi,jaksa.hakim dll.)
3.
Hukum dalam arti sikap tindak (di lakukan berulang-ulang sehingga menjadi
kebiasaan yang mutlak.)
4.
Hukum dalam arti gejala sosial (dimana ada masyarakat di situ ada hukum.)
5. Hukum dalam arti tata hukum adalah hukum yang sedang berlaku di suatu negara sekarang.
h.
Dimana hukum di
temukan
Ada 2 aliran:
1. Aliran
klasic di pelopori oleh timashef yang menyatakan bahwa hukum itu di temukan
dalam masyarakat yang sudah memiliki kebudayaan tertentu.
2. Aliran modern di pelopori oleh cecero yang menatakan bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum(ubi soccialis ibi ius)
i.
Kodifikasi hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu secara sistimatis dan lengkap.
Misalnya: Hukum pidana.
Hukum perdata.
Hukum dagang.
j.
Aliran-
aliran hukum
1. Aliran
legisme menyatakan bahwa
-
UU sudah lengkap sudah mengatur segalanya
-
Diluar UU tidak ada hukum
- Hakim hanya sebagai teropet hukum
-
Terbentuknya hukum hanya dari uu
2. Aliran fnei reehts lehre menyatakan bahwa
-
Sumber hukum adalah keputusan pengadil.
-
Hakim bebas memutuskan perkara boleh pakai uu atau tidak
-
Terbentuknya hukum hanya dari putusan pengadil.
3. aliran reehts vinding menyatan bahwa
terbentuknya hukum dapat bermacam-macam
-Dari
Undang-undang
-University,
putusan pengadilan
-
Perjanjian
-
Doktrin
k.
Pengaruh aliran
legisme dalam hukum positif indonesia
Pasal 1 ayat 1 KUHP Yang bunyinya:
Tidak
ada suatu perbuatan yang dapat di hukum kecuali atas kekuatan undang-undang
yang Sudah ada terlebih dahulu.
l.
Penafsiran hukum
Penafsiran
hukum adalah menjelaskan apa sebenarnya yang di maksud undang-undang tentang
pasal yang tidak di mengerti saat undang-undang tidak jelas
.Cara
penafsiran
- Subyektif
ialah apabila penafsiran itu di tafsirkan seperti yang di hendaki pembentuk uu.
-
Obyektif ialah penafsiran yang lepas dari apa yang di bentuk uu.
Komentar
Posting Komentar