Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

Jenis Pelanggaran dalam institusi TNI

 Haloo Teman Teman setia blogger, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiyat ya 😊 Ngetik ngetik lagi nih sedikit , setalah 2 tahun vakum gaees ,, judul ketikan ku malam ini sedikit membahas beberapa Pelanggaran berat di dalam tubuh institusi Tentara gaees 😵 Di simak ya , ini nih beberapa Pelanggaran di tentara , kalau sering lewat di asrama tentara atau kantor militer, pastinya pernah melihat dan membaca nya men temen . Nih ku ketik ketikkan dengan beberapa hukum/delik yang mengikat di dalam masing-masing pelanggaran tersebut ya gaes 1. PENYALAHGUNAAN SENJATA API, MUNISI & BAHAN PELEDAK  - Pidana mati/Seumur Hidup/Penjara 20 tahun (psl 1 UU Darurat No. 12 th 1951). 2. PENYALAHGUNAAN NARKOBA  Pidana seumur hidup/penjara 20 tahun & Pecat. (UU no 35 th 2009 ttg Narkotika) - Penjual (psl 114) - Menyimpan (psl 112) - Pemakai (psl 127) 3. DESERSI & INSUBORDINASI - Desersi : Pidana 2 th 8 bulan, tidak kembali dan dipecat ( psl 87 KUHPM ) - Insubordinas...

Pasal 284 KUHP

 Sekilas saya Tulis buat teman teman tentang hal yang seringkali jadi pertanyaan di dalam kehidupan sehari-hari dalam pergaulan 2 insan manusia yang terikat dalam sebuah hubungan yang biasa di sebut pacaran ,, hehe  Di simak yuk , sekilas saya sajikan tentang pasal 284 KUHP tentang hukum / delik bagi pasangan dalam hubungan pacaran melakukan hubungan seksual yang di dasari atas dasar suka sama suka .... Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur ma...