Langsung ke konten utama

Postingan

Jenis Pelanggaran dalam institusi TNI

 Haloo Teman Teman setia blogger, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiyat ya 😊 Ngetik ngetik lagi nih sedikit , setalah 2 tahun vakum gaees ,, judul ketikan ku malam ini sedikit membahas beberapa Pelanggaran berat di dalam tubuh institusi Tentara gaees 😵 Di simak ya , ini nih beberapa Pelanggaran di tentara , kalau sering lewat di asrama tentara atau kantor militer, pastinya pernah melihat dan membaca nya men temen . Nih ku ketik ketikkan dengan beberapa hukum/delik yang mengikat di dalam masing-masing pelanggaran tersebut ya gaes 1. PENYALAHGUNAAN SENJATA API, MUNISI & BAHAN PELEDAK  - Pidana mati/Seumur Hidup/Penjara 20 tahun (psl 1 UU Darurat No. 12 th 1951). 2. PENYALAHGUNAAN NARKOBA  Pidana seumur hidup/penjara 20 tahun & Pecat. (UU no 35 th 2009 ttg Narkotika) - Penjual (psl 114) - Menyimpan (psl 112) - Pemakai (psl 127) 3. DESERSI & INSUBORDINASI - Desersi : Pidana 2 th 8 bulan, tidak kembali dan dipecat ( psl 87 KUHPM ) - Insubordinas...
Postingan terbaru

Pasal 284 KUHP

 Sekilas saya Tulis buat teman teman tentang hal yang seringkali jadi pertanyaan di dalam kehidupan sehari-hari dalam pergaulan 2 insan manusia yang terikat dalam sebuah hubungan yang biasa di sebut pacaran ,, hehe  Di simak yuk , sekilas saya sajikan tentang pasal 284 KUHP tentang hukum / delik bagi pasangan dalam hubungan pacaran melakukan hubungan seksual yang di dasari atas dasar suka sama suka .... Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak? Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur ma...

RANGKUMAN PENGANTAR ILMU HUKUM

  PENGANTAR ILMU HUKUM Bagian 1 Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Kedudukan PIH adalah sebagai mata kuliah dasar keahlian. Kesamaan dan perbedaan PIH & PHI. Persamaan antara PIH & PHI yaitu sama-sama mata kuliah dasar Perbedaan terletak pada obyek dan fungsinya yaitu ;   Obyek - Obyek pada PIH yaitu hukum pada umumnya tidak terbatas pada waktu dan daerahnya. -Obyek pada PHI yaitu hukum positif Indonesia.   Fungsi -Fungsi PIH yaitu mengantarkan pada setiap orang yang akan belajar hukum pada umumnya. -Fungsi PHI yaitu mengantarkan seseorang yang akan mempelajari hukum positif indonesia. a.       Macam-macam kaidah sosial Kaidah agama – sumbernya yaitu al-quran – bertujuan menjadi manusia yang agamis dan apabila ada yang melanggar sanksinya berdosa. 1. kesusilaan – sumbernya yaitu hati nurani – bertujuan menciptakan a...

kecantikan hanyalah hiasan

Pandangan mata dalam jumpa pertama tak lepas dari hati serta selera lihat di lihat di nilai dahulu cantik kah dia dan maniskah dia.. Bila berkesan baru di tegurnya Itulah tanda hati seorang bercinta panah asmara telah menggugah rasa... Wanita jangan lah secantik bunga angrek tapi cukup seharum bunga melati Memilih kekasih janganlah karna cantik sederhana asal kan baik budinya apa artinya akan kecantikan karna itu semua hanya hiasan

memahami dan memaknai cinta

CINTA .... CINTA. ... CINTA .... Gimana sih bentuk cinta yg sesungguhnya ??? Banyak dari kita yang sulit untuk mendefinisikan makna cinta. Bahkan ada sebagian dari kita juga punya pengertian tersendiri tentang cinta. Apabila bendera cinta sudah diangkat dan kemudian salah meletakkannya maka bisa jadi jeratan hukum syariat akan membelenggu kehidupannya. Seperti halnya ada ungkapan dari seorang pezina, “Kami melakukan ini atas dasar cinta dan suka sama suka” . Begitu juga halnya dengan kecintaan yang berlebih seorang bapak/ibu terhadap anaknya. Sehingga menjadikan anaknya terus dalam bergelimang dosa. Dengan alasan cinta juga tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mana seorang suami rela melepas istrinya hidup dalam kemaksiatan tanpa rasa cemburu sedikitpun dalam hatinya. "Inilah merupakan makna cinta yang keliru Sebab dia menjadikan hawa nafsu sebagai tolak ukur dalam memaknai cinta" Pengertian cinta sangatlah sulit untuk dijelaskan terlebih lagi untuk diungkapka...

setiap orang bisa sedih

sepi yg tak berujung Berjalan di antara kegelapan mlm hanya untuk mencari sebuah tempat bersembunyi langkah yg kian terasa tertatih mengiringi sebuah jejak yg kian terasa lelah takut… gelisah… semua kian terasa nyata hadir bersama sebuah kesunyian yg tak pernah ada ujung tak ada lagi yang mencintai dan tak tau lagi siapa yg di cintai..?? ku mulai merasakan kelelahan... Tuhan .... begitu beratkah hidup dan asaku ini bergejolak...?? hingga saat pengharapanku terpupuk subur kini harus terdampar dan tercampakkan begitu saja.... begitu tak berartikah cinta dan rindu ini untuknya...?? ataukah memang diriku yang terlalu bodoh mengharap kehadirannya .... aku hanya manusia biasa..yang punya keinginan dan harapan bahagia seprti yang lainnya... tak pernah mengharap lebih dari itu, Tuhan.... andaipun aku harus terbuang dari hati dan hidupnya ...aku sangat mengerti kehendak-MU Tuhan... aku begitu sangat menyempurnakan kesetiaan ini untuknya dan aku mohon Diri-MU mem...