Haloo Teman Teman setia blogger, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiyat ya 😊 Ngetik ngetik lagi nih sedikit , setalah 2 tahun vakum gaees ,, judul ketikan ku malam ini sedikit membahas beberapa Pelanggaran berat di dalam tubuh institusi Tentara gaees 😵 Di simak ya , ini nih beberapa Pelanggaran di tentara , kalau sering lewat di asrama tentara atau kantor militer, pastinya pernah melihat dan membaca nya men temen . Nih ku ketik ketikkan dengan beberapa hukum/delik yang mengikat di dalam masing-masing pelanggaran tersebut ya gaes 1. PENYALAHGUNAAN SENJATA API, MUNISI & BAHAN PELEDAK - Pidana mati/Seumur Hidup/Penjara 20 tahun (psl 1 UU Darurat No. 12 th 1951). 2. PENYALAHGUNAAN NARKOBA Pidana seumur hidup/penjara 20 tahun & Pecat. (UU no 35 th 2009 ttg Narkotika) - Penjual (psl 114) - Menyimpan (psl 112) - Pemakai (psl 127) 3. DESERSI & INSUBORDINASI - Desersi : Pidana 2 th 8 bulan, tidak kembali dan dipecat ( psl 87 KUHPM ) - Insubordinas...
Tahun 2022 , blog sederhana ini aktif kembali menyajikan berbagai bacaan serta ulasan tentang perkuliahan Spesifik Fakultas hukum ilmu sosial dan ilmu politik FHISIP . Semoga Ada manfaat buat pembaca . Amiin 🤲