Haloo Teman Teman setia blogger, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiyat ya 😊
Ngetik ngetik lagi nih sedikit , setalah 2 tahun vakum gaees ,, judul ketikan ku malam ini sedikit membahas beberapa Pelanggaran berat di dalam tubuh institusi Tentara gaees 😵
Di simak ya , ini nih beberapa Pelanggaran di tentara , kalau sering lewat di asrama tentara atau kantor militer, pastinya pernah melihat dan membaca nya men temen .
Nih ku ketik ketikkan dengan beberapa hukum/delik yang mengikat di dalam masing-masing pelanggaran tersebut ya gaes
1. PENYALAHGUNAAN SENJATA API, MUNISI & BAHAN PELEDAK
- Pidana mati/Seumur Hidup/Penjara 20 tahun (psl 1 UU Darurat No. 12 th 1951).
2. PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Pidana seumur hidup/penjara 20 tahun & Pecat. (UU no 35 th 2009 ttg Narkotika)
- Penjual (psl 114)
- Menyimpan (psl 112)
- Pemakai (psl 127)
3. DESERSI & INSUBORDINASI
- Desersi : Pidana 2 th 8 bulan, tidak kembali dan dipecat ( psl 87 KUHPM )
- Insubordinasi : Pidana 2 Tahun 4 Bulan s.d 12 th dan dipecat (psl 103, 105 dan 106 KUHPM).
4. PERKELAHIAN DENGAN POLRI, RAKYAT DAN SESAMA ANGGOTA TNI
- Pidana 12 tahun (pasal 184 KUHPM).
5. ASUSILA
- Asusila dgn KBT ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (psl 281 dan 284 KUHP )
- Poligami/Kawin Ganda : ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara dan istri kedua apabila tidak dicerai ancaman dipecat (psl 279 KUHP).
6. PENIPUAN/PERAMPOKAN & RENTENIR
- Penipuan/Werving : Pidana 4 th (psl 378 KUHP),
- Perampokan : Pidana mati / Seumur hidup Pidana 20 th penjara (psl 365 KUHP).
- Rentenir : Pidana 15 th denda 209 Milyar (psl 646 jo psl 16 UU No. 10 th 1998 ttg Perbankan)
7. PERJUDIAN, BACKING, ILLEGAL LOGGING DAN ILLEGAL LAINNYA
- Perjudian: Pidana 10 th (psl 303 KUHP),
- Judi Online : Pidana 5 th (psl 27 UU ITE),
- Backing : Pidana 1 th 4 bln (psl 212 KUHP),
- Illegal Logging : Pidana 15 th denda 100 Milyar. (psl 82 UU No. 18 th 2013),
- Illegal Mining : Pidana 10 th dan denda 100 Milyar. (psl 15 UU No 4 th 2009).
8. LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender )
- Pidana 2 th 4 bulan hukuman tambahan dipecat (psl 103 KUHPM).
Demikian ketikan saya temen temen , semoga sedikit menjadi pemahaman buat kita semua ya , sehingga kita tidak berasumsi bahwa tentara itu , bebas hukum karena punya peradilan sendiri ...
Terima kasih semua nya,,
Ketemu lagi nanti di ketikan berikutnya yaa









Komentar
Posting Komentar