Langsung ke konten utama

Jenis Pelanggaran dalam institusi TNI

 Haloo Teman Teman setia blogger, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiyat ya 😊

Ngetik ngetik lagi nih sedikit , setalah 2 tahun vakum gaees ,, judul ketikan ku malam ini sedikit membahas beberapa Pelanggaran berat di dalam tubuh institusi Tentara gaees 😵

Di simak ya , ini nih beberapa Pelanggaran di tentara , kalau sering lewat di asrama tentara atau kantor militer, pastinya pernah melihat dan membaca nya men temen .

Nih ku ketik ketikkan dengan beberapa hukum/delik yang mengikat di dalam masing-masing pelanggaran tersebut ya gaes

1. PENYALAHGUNAAN SENJATA API, MUNISI & BAHAN PELEDAK 

- Pidana mati/Seumur Hidup/Penjara 20 tahun (psl 1 UU Darurat No. 12 th 1951).

2. PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 Pidana seumur hidup/penjara 20 tahun & Pecat. (UU no 35 th 2009 ttg Narkotika)

- Penjual (psl 114)

- Menyimpan (psl 112)

- Pemakai (psl 127)


3. DESERSI & INSUBORDINASI

- Desersi : Pidana 2 th 8 bulan, tidak kembali dan dipecat ( psl 87 KUHPM )

- Insubordinasi : Pidana 2 Tahun 4 Bulan s.d 12 th dan dipecat (psl 103, 105 dan 106 KUHPM).

4. PERKELAHIAN DENGAN POLRI, RAKYAT DAN SESAMA ANGGOTA TNI

- Pidana 12 tahun (pasal 184 KUHPM).

5. ASUSILA

- Asusila dgn KBT ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (psl 281 dan 284 KUHP )

- Poligami/Kawin Ganda : ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara dan istri kedua apabila tidak dicerai ancaman dipecat (psl 279 KUHP).

6. PENIPUAN/PERAMPOKAN & RENTENIR

- Penipuan/Werving : Pidana 4 th (psl 378 KUHP),

- Perampokan : Pidana mati / Seumur hidup Pidana 20 th penjara (psl 365 KUHP).

- Rentenir : Pidana 15 th denda 209 Milyar (psl 646 jo psl 16 UU No. 10 th 1998 ttg Perbankan)

7. PERJUDIAN, BACKING, ILLEGAL LOGGING DAN ILLEGAL LAINNYA 

- Perjudian: Pidana 10 th (psl 303 KUHP),

- Judi Online : Pidana 5 th (psl 27 UU ITE),

- Backing : Pidana 1 th 4 bln (psl 212 KUHP),

- Illegal Logging : Pidana 15 th denda 100 Milyar. (psl 82 UU No. 18 th 2013),

- Illegal Mining : Pidana 10 th dan denda 100 Milyar. (psl 15 UU No 4 th 2009).

8. LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender )

- Pidana 2 th 4 bulan hukuman tambahan dipecat (psl 103 KUHPM).


Demikian ketikan saya temen temen , semoga sedikit menjadi pemahaman buat kita semua ya , sehingga kita tidak berasumsi bahwa tentara itu , bebas hukum karena punya peradilan sendiri ...

Terima kasih semua nya,, 

Ketemu lagi nanti di ketikan berikutnya yaa 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

setiap orang bisa sedih

sepi yg tak berujung Berjalan di antara kegelapan mlm hanya untuk mencari sebuah tempat bersembunyi langkah yg kian terasa tertatih mengiringi sebuah jejak yg kian terasa lelah takut… gelisah… semua kian terasa nyata hadir bersama sebuah kesunyian yg tak pernah ada ujung tak ada lagi yang mencintai dan tak tau lagi siapa yg di cintai..?? ku mulai merasakan kelelahan... Tuhan .... begitu beratkah hidup dan asaku ini bergejolak...?? hingga saat pengharapanku terpupuk subur kini harus terdampar dan tercampakkan begitu saja.... begitu tak berartikah cinta dan rindu ini untuknya...?? ataukah memang diriku yang terlalu bodoh mengharap kehadirannya .... aku hanya manusia biasa..yang punya keinginan dan harapan bahagia seprti yang lainnya... tak pernah mengharap lebih dari itu, Tuhan.... andaipun aku harus terbuang dari hati dan hidupnya ...aku sangat mengerti kehendak-MU Tuhan... aku begitu sangat menyempurnakan kesetiaan ini untuknya dan aku mohon Diri-MU mem...

kecantikan hanyalah hiasan

Pandangan mata dalam jumpa pertama tak lepas dari hati serta selera lihat di lihat di nilai dahulu cantik kah dia dan maniskah dia.. Bila berkesan baru di tegurnya Itulah tanda hati seorang bercinta panah asmara telah menggugah rasa... Wanita jangan lah secantik bunga angrek tapi cukup seharum bunga melati Memilih kekasih janganlah karna cantik sederhana asal kan baik budinya apa artinya akan kecantikan karna itu semua hanya hiasan

RANGKUMAN PENGANTAR ILMU HUKUM

  PENGANTAR ILMU HUKUM Bagian 1 Pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Kedudukan PIH adalah sebagai mata kuliah dasar keahlian. Kesamaan dan perbedaan PIH & PHI. Persamaan antara PIH & PHI yaitu sama-sama mata kuliah dasar Perbedaan terletak pada obyek dan fungsinya yaitu ;   Obyek - Obyek pada PIH yaitu hukum pada umumnya tidak terbatas pada waktu dan daerahnya. -Obyek pada PHI yaitu hukum positif Indonesia.   Fungsi -Fungsi PIH yaitu mengantarkan pada setiap orang yang akan belajar hukum pada umumnya. -Fungsi PHI yaitu mengantarkan seseorang yang akan mempelajari hukum positif indonesia. a.       Macam-macam kaidah sosial Kaidah agama – sumbernya yaitu al-quran – bertujuan menjadi manusia yang agamis dan apabila ada yang melanggar sanksinya berdosa. 1. kesusilaan – sumbernya yaitu hati nurani – bertujuan menciptakan a...