Langsung ke konten utama

Pasal 284 KUHP

 Sekilas saya Tulis buat teman teman tentang hal yang seringkali jadi pertanyaan di dalam kehidupan sehari-hari dalam pergaulan 2 insan manusia yang terikat dalam sebuah hubungan yang biasa di sebut pacaran ,, hehe 

Di simak yuk , sekilas saya sajikan tentang pasal 284 KUHP tentang hukum / delik bagi pasangan dalam hubungan pacaran melakukan hubungan seksual yang di dasari atas dasar suka sama suka ....

Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya

persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur masalah persetubuhan. Pasal tersebut akan berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh hubungan perkawinan yang sah dengan orang lain.

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan zina merupakan delik aduan sehingga yang dapat melakukan aduan kepada pihak yang berwajib hanyalah pasangan sah dari pelaku zina tersebut. Adapun sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku sebagai berikut :

"Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :

1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal jika diketahui pasal 27 BW belaku baginya;

2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."

Di dalam hukum pidana di Indonesia dikenal asas legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan:

Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.

Kembali kepada pembahasan bahwa apakah hubungan seks suka sama suka yang dilakukan oleh orang dewasa yang kedua-duanya belum terikat pernikahan, bisa kena delik dipidana?

Maka menimbang asumsi dan uraian di atas apabila persetubuhan atau hubungan seks tersebut dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan akal sehat dan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka jawabannya adalah secara hukum Indonesia mereka tidak dapat dikenai delik zina.

Demikian yaa men temen , sekilas pembahasan tentang pertanyaan yang berulangkali di tanyakan dalam kehidupan sehari-hari 😁

Komentar

Postingan populer dari blog ini

setiap orang bisa sedih

sepi yg tak berujung Berjalan di antara kegelapan mlm hanya untuk mencari sebuah tempat bersembunyi langkah yg kian terasa tertatih mengiringi sebuah jejak yg kian terasa lelah takut… gelisah… semua kian terasa nyata hadir bersama sebuah kesunyian yg tak pernah ada ujung tak ada lagi yang mencintai dan tak tau lagi siapa yg di cintai..?? ku mulai merasakan kelelahan... Tuhan .... begitu beratkah hidup dan asaku ini bergejolak...?? hingga saat pengharapanku terpupuk subur kini harus terdampar dan tercampakkan begitu saja.... begitu tak berartikah cinta dan rindu ini untuknya...?? ataukah memang diriku yang terlalu bodoh mengharap kehadirannya .... aku hanya manusia biasa..yang punya keinginan dan harapan bahagia seprti yang lainnya... tak pernah mengharap lebih dari itu, Tuhan.... andaipun aku harus terbuang dari hati dan hidupnya ...aku sangat mengerti kehendak-MU Tuhan... aku begitu sangat menyempurnakan kesetiaan ini untuknya dan aku mohon Diri-MU mem...

kecantikan hanyalah hiasan

Pandangan mata dalam jumpa pertama tak lepas dari hati serta selera lihat di lihat di nilai dahulu cantik kah dia dan maniskah dia.. Bila berkesan baru di tegurnya Itulah tanda hati seorang bercinta panah asmara telah menggugah rasa... Wanita jangan lah secantik bunga angrek tapi cukup seharum bunga melati Memilih kekasih janganlah karna cantik sederhana asal kan baik budinya apa artinya akan kecantikan karna itu semua hanya hiasan

memahami dan memaknai cinta

CINTA .... CINTA. ... CINTA .... Gimana sih bentuk cinta yg sesungguhnya ??? Banyak dari kita yang sulit untuk mendefinisikan makna cinta. Bahkan ada sebagian dari kita juga punya pengertian tersendiri tentang cinta. Apabila bendera cinta sudah diangkat dan kemudian salah meletakkannya maka bisa jadi jeratan hukum syariat akan membelenggu kehidupannya. Seperti halnya ada ungkapan dari seorang pezina, “Kami melakukan ini atas dasar cinta dan suka sama suka” . Begitu juga halnya dengan kecintaan yang berlebih seorang bapak/ibu terhadap anaknya. Sehingga menjadikan anaknya terus dalam bergelimang dosa. Dengan alasan cinta juga tidak sedikit dari pasangan suami istri yang mana seorang suami rela melepas istrinya hidup dalam kemaksiatan tanpa rasa cemburu sedikitpun dalam hatinya. "Inilah merupakan makna cinta yang keliru Sebab dia menjadikan hawa nafsu sebagai tolak ukur dalam memaknai cinta" Pengertian cinta sangatlah sulit untuk dijelaskan terlebih lagi untuk diungkapka...