Sekilas saya Tulis buat teman teman tentang hal yang seringkali jadi pertanyaan di dalam kehidupan sehari-hari dalam pergaulan 2 insan manusia yang terikat dalam sebuah hubungan yang biasa di sebut pacaran ,, hehe
Di simak yuk , sekilas saya sajikan tentang pasal 284 KUHP tentang hukum / delik bagi pasangan dalam hubungan pacaran melakukan hubungan seksual yang di dasari atas dasar suka sama suka ....
Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya
persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dan didasari suka sama suka dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan dengan akal sehat, apakah boleh dikatakan zina atau tidak?
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia, yang disebut zina (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP, hanya mengatur masalah persetubuhan. Pasal tersebut akan berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat oleh hubungan perkawinan yang sah dengan orang lain.
Kemudian pada ayat (2) menjelaskan zina merupakan delik aduan sehingga yang dapat melakukan aduan kepada pihak yang berwajib hanyalah pasangan sah dari pelaku zina tersebut. Adapun sanksi pidana yang akan diterima oleh pelaku sebagai berikut :
"Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan :
1a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal jika diketahui pasal 27 BW belaku baginya;
2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga."
Di dalam hukum pidana di Indonesia dikenal asas legalitas yang terdapat pada pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana menyatakan:
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Kembali kepada pembahasan bahwa apakah hubungan seks suka sama suka yang dilakukan oleh orang dewasa yang kedua-duanya belum terikat pernikahan, bisa kena delik dipidana?
Maka menimbang asumsi dan uraian di atas apabila persetubuhan atau hubungan seks tersebut dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan akal sehat dan didasari suka sama suka serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, maka jawabannya adalah secara hukum Indonesia mereka tidak dapat dikenai delik zina.
Demikian yaa men temen , sekilas pembahasan tentang pertanyaan yang berulangkali di tanyakan dalam kehidupan sehari-hari 😁


Komentar
Posting Komentar